Ketaatan merupakan salah satu konsep fundamental dalam ajaran Islam yang berkaitan langsung dengan akidah, syariat, dan tatanan sosial. Islam menempatkan ketaatan sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan, persatuan, dan kesinambungan nilai-nilai ilahiah dalam kehidupan manusia. Namun demikian, ketaatan dalam Islam tidak bersifat absolut kepada sesama makhluk. Ia memiliki batasan teologis dan metodologis yang jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Qur’an, As-Sunnah, serta dipahami dan dijelaskan oleh para ulama sepanjang sejarah.
Tulisan ini bertujuan menguraikan konsep ketaatan tersebut
dengan menelaah dalil-dalil utama, khususnya QS. An-Nisā’ ayat 59,
hadits-hadits Nabi ﷺ,
serta penjelasan para ulama klasik dan kontemporer mengenai struktur linguistik
ayat tersebut.
Prinsip Dasar: Ketaatan Tidak Bersifat Mutlak
Salah satu kaidah utama dalam Islam adalah bahwa ketaatan
kepada makhluk dibatasi oleh ketaatan kepada Allah. Prinsip ini ditegaskan
secara eksplisit dalam hadits Nabi ﷺ:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ
اللهِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada
Allah.”
(HR. Ahmad)
Hadits ini oleh para ulama dijadikan kaidah universal dalam
fikih siyasah dan akhlak sosial. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini
mencakup seluruh bentuk perintah dari siapa pun—baik orang tua, pemimpin,
maupun tokoh agama—apabila perintah tersebut bertentangan dengan syariat, maka
tidak boleh ditaati.
Ibn Taimiyah menegaskan bahwa ketaatan hanya sah apabila
berada dalam koridor ṭā‘ah
ma‘rūfah (ketaatan dalam kebaikan). Dengan demikian, Islam menolak konsep
loyalitas buta yang menghilangkan fungsi akal dan nurani.
Ketaatan kepada Pemimpin dalam Perspektif Hadits
Dalam hadits riwayat Al-Bukhari, Rasulullah ﷺ bersabda:
يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا
فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Mereka (para pemimpin) shalat mengimami kalian. Jika mereka
benar, maka kalian mendapatkan pahala. Jika mereka salah, maka kalian tetap
mendapatkan pahala, sementara kesalahan itu menjadi tanggungan mereka.”
Hadits ini menunjukkan dua prinsip penting. Pertama, Islam
menjaga stabilitas sosial dengan tetap memerintahkan pelaksanaan ibadah
berjamaah di bawah kepemimpinan yang sah. Kedua, Islam menegaskan prinsip
tanggung jawab individual: kesalahan pemimpin tidak otomatis membatalkan amal
orang yang dipimpin selama ia melaksanakan kewajiban sesuai tuntunan.
Imam Al-Hafizh Ibn Hajar Al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari
menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat di belakang pemimpin
yang memiliki kekurangan, selama tidak sampai pada kekufuran yang nyata. Hal
ini menunjukkan sikap moderat Islam antara menjaga ketertiban dan menegakkan
prinsip kebenaran.
Ketaatan kepada Ulil Amri dalam Perspektif Ulama Kontemporer
Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 59 merupakan landasan utama
dalam pembahasan ketaatan. Secara kebahasaan dan ushul tafsir, ayat ini
mengandung pesan yang sangat mendalam. Para mufassir seperti Imam Ath-Thabari,
Al-Qurthubi, dan Ibn Katsir sepakat bahwa struktur ayat ini tidak disusun secara
kebetulan, melainkan sarat dengan makna metodologis.
Perlu diperhatikan bahwa kata kerja perintah aṭī‘ū (taatilah) diulang
untuk Allah dan Rasul-Nya, tetapi tidak diulang untuk ulil amri.
Inilah poin penting yang menjadi perhatian para ulama.
Allah Ta‘ālā berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemegang otoritas di antara
kalian.” (QS. An-Nisā’: 59)
Struktur ayat ini menjadi perhatian serius para ulama
tafsir. Kata kerja perintah أَطِيعُوا
(aṭī‘ū)
diulang untuk Allah dan Rasul, namun tidak diulang sebelum frasa ulil amri.
Para ulama menegaskan bahwa hal ini menunjukkan perbedaan derajat dan sifat
ketaatan.
Berikut beberapa pandangan ulama kontemporer terhadap ayat
di atas.
1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dalam Tafsir Al-Munir,
beliau menjelaskan, “pengulangan aṭī‘ū
pada Allah dan Rasul, tanpa pengulangan pada ulil amri, adalah dalil bahwa
ketaatan kepada pemimpin bergantung pada ketaatan mereka kepada Allah.
2. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi
Dalam Fiqh ad-Daulah dan Fiqh
al-Awlawiyyat, beliau menegaskan, “tidak ada konsep “ketaatan absolut”
kepada penguasa, QS. An-Nisā’ 59 harus dibaca dalam kerangka maqāṣid syarī‘ah.
3. Dr. Ali Jum’ah
Pandangan Syekh Ali jum’ah
terhadap QS. An-Nisā’ Ayat 59, Beliau menegaskan bahwa pengulangan kata أطيعوا pada
Allah dan Rasul, dan tidak diulang pada ulil amri, menunjukkan
perbedaan derajat dan sifat ketaatan. Beliau menyatakan bahwa “Ulil amri
tidak ditaati secara independen, tetapi ditaati selama berada dalam bingkai
ketaatan kepada Allah dan Rasul.”
Prinsip ini beliau tekankan dalam Al-Ṭarīq ilā al-Khilāfah
ar-Rāsyidah dan Ceramah tafsir tematik Dar al-Ifta Mesir.
4. Buya Hamka
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya
Hamka menegaskan, “Pemimpin ditaati selama ia berjalan di jalan kebenaran; bila
menyimpang, umat wajib kembali kepada Al-Qur’an.”
5. Prof. Dr. Didin Hafidhuddin
Beliau menegaskan bahwa,
“kepemimpinan dalam Islam adalah amanah, bukan sumber kebenaran. Ketaatan
berlaku selama pemimpin adil, tidak memerintahkan maksiat, dan tidak menyalahi
prinsip syariat.
Ketaatan kepada Ulil Amri dalam Perspektif Ulama Klasik
1.
Imam Al-Qurthubi (w.
671 H)
Imam Al-Qurthubi menegaskan bahwa
ketaatan kepada penguasa dibatasi oleh ketaatan kepada Allah:
لا خلاف
في وجوب طاعة السلطان في غير معصية الله، فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة¹
Artinya:
“Tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban menaati penguasa dalam
perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Jika ia memerintahkan maksiat, maka
tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Pandangan ini menunjukkan bahwa
ketaatan kepada ulil amri bersifat muqayyadah (bersyarat), bukan mutlak.
2.
Imam Ibn Katsir (w.
774 H)
Ibn Katsir menjelaskan relasi
hierarkis antara ketaatan kepada Allah, Rasul, dan pemimpin:
وطاعتهم تبع لطاعة الله ورسوله، فمن
أمر بمعصية الله فلا سمع ولا طاعة له²
Artinya:
“Ketaatan kepada mereka mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Barang siapa memerintahkan maksiat kepada Allah, maka tidak ada kewajiban
mendengar dan taat kepadanya.”
Ini menegaskan bahwa ulil amri
bukan sumber ketaatan independen.
3.
Imam Fakhruddin
Ar-Razi (w. 606 H)
Dalam analisis kebahasaan yang
mendalam, Ar-Razi secara eksplisit mengaitkan struktur ayat dengan makna hukum:
إنما لم
يُعد فعل الطاعة في قوله (وأولي الأمر) لأن طاعتهم مشروطة بطاعة الله ورسوله³
Artinya:
“Kata perintah ‘taatilah’ tidak diulang pada ulil amri karena ketaatan
kepada mereka disyaratkan dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul.”
4.
Imam Ath-Thabari (w.
310 H)
Sebagai mufassir generasi awal,
Ath-Thabari telah lebih dahulu meletakkan prinsip ini:
وأولو
الأمر إنما تجب طاعتهم إذا كانوا يأمرون بطاعة الله ورسوله⁴
Artinya:
“Ulil amri hanya wajib ditaati apabila mereka memerintahkan ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya.”
Ini menunjukkan bahwa batasan tersebut sudah mapan sejak
abad ke-3 Hijriah.
5.
Imam An-Nawawi (w.
676 H)
Dalam syarah hadits, An-Nawawi
menyebutkan adanya ijma‘:
أجمع
العلماء على أنه لا طاعة لولاة الأمور في المعصية⁵
Artinya:
“Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada ketaatan kepada para pemimpin
dalam perkara maksiat.”
Ini bukan sekadar pendapat tafsir,
melainkan konsensus keilmuan.
6.
Syaikhul Islam Ibn
Taimiyah (w. 728 H)
Dalam konteks fikih siyasah, Ibn
Taimiyah menegaskan:
فإن الله
إنما أوجب طاعة ولاة الأمور تبعًا لطاعته وطاعة رسوله، لا استقلالًا⁶
Artinya:
“Allah mewajibkan ketaatan kepada para pemimpin sebagai pengikut dari
ketaatan kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya, bukan sebagai ketaatan yang berdiri
sendiri.”
Kesimpulan Ilmiah
Berdasarkan teks-teks primer ulama klasik, dapat ditegaskan
bahwa:
1. Ketaatan kepada ulil amri tidak bersifat mutlak.
2. Struktur QS. An-Nisā’ ayat 59 secara bahasa dan tafsir
menunjukkan ketaatan bersyarat.
3. Pandangan ulama kontemporer mengenai ketaatan bersyarat terhadap
ulil amri memiliki akar yang kuat dalam tafsir dan ushul fikih klasik.
Dengan demikian, kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam
setiap perselisihan bukan hanya perintah normatif, melainkan prinsip
metodologis yang telah disepakati para ulama sejak generasi awal.
Penutup
Islam menempatkan Allah dan Rasul-Nya sebagai pusat ketaatan
mutlak, sementara ketaatan kepada selain keduanya bersifat relatif dan terikat.
Struktur QS. An-Nisā’ ayat 59, hadits Nabi ﷺ, serta penjelasan para ulama menunjukkan
bahwa Islam menolak ketaatan buta dan menegakkan ketaatan yang berlandaskan
ilmu, dalil, dan kesadaran iman.
Dengan memahami konsep ini secara utuh, umat Islam diharapkan mampu bersikap adil: taat tanpa kehilangan prinsip, kritis tanpa merusak persatuan, dan teguh tanpa keluar dari tuntunan wahyu.



0 Komentar