
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ (٤) الَّذِيْنَ هُمْ
عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ (٥)
Maka celakalah orang yang shalat (4) (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya (5)
Agar tidak tergolong sebagai orang yang melalaikan shalat kita perlu mengetahui apa saja perbuatan-perbuatan yang dilarang kita lakukan dalam shalat. Apa saja larangan tersebut?
1. Bercelana saja
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى النَِّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى السَّرَاوِيْلِ
Dari Jabir ra.: "Nabi saw. melarang shalat dengan memakai celana saja." (HR. Khatib Al-Baghdadi)
Laki-laki yang shalat hanya menggunakan celana tanpa menutup badan bagian atas akan mudah terlihat auratnya sebab aurat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya shalat.
2. Memakai kain yang pendek
عُنْ بُرَيْدَةَ رَضْيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِى لِحَافٍ لاَ يَتَوَشَّحُ بِهِ, وَنَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِى سَرَاوِيْلَ وَلَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
Dari Buraidah ra.: "Nabi saw. melarang seseorang shalat dengan satu kain yang cupet dan melarang seseorang shalat dengan bercelana tetapi kedua pundaknya tidak ditutup kain." (HR. Abu Dawud dan Hakim)Laki-laki yang shalat hanya mengenakan satu kain yang cupet --kain pendek yang bila ditarik ke atas bagian bawahnya (kemaluannya) terlihat dan bila ditarik ke bawah maka pundaknya terbuka-- berarti telah melanggar larangan dalam shalat. Dengan memakai kain yang cupet aurat akan mudah terlihat, sedangkan salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat.
3. Pundak terbuka
عُنْ بُرَيْدَةَ رَضْيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِى لِحَافٍ لاَ يَتَوَشَّحُ بِهِ, وَنَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِى سَرَاوِيْلَ وَلَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ
Dari Buraidah ra.: "Nabi saw. melarang seseorang shalat dengan satu kain yang cupet dan melarang seseorang shalat dengan bercelana tetapi kedua pundaknya tidak ditutup kain." (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Laki-laki yang shalat tanpa menutupi bagian atas atau setidaknya kedua bahunya dengan kain atau benda lain berarti telah melanggar larangan dalam shalat. Namun demikian, hal ini tidak menyebabkan shalatnya batal dan tidak sah.
4. Menjulurkan kain ke tanah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّدْلِ فِى الصَّلاَةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ
Dari Abu hurairah ra.: "Nabi saw. melarang seseorang menjulurkan kain ke tanah dan menutup mulutnya dalam shalat." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim)
Shalat dengan menjulurkan kain ke tanah berarti sudah melanggar larangan. Namun demikian hal ini tidak membatalkan shalat, dan shalatnya tetap sah. Selain itu hendaknya kita melafalkan bacaan-bacaan shalat dengan mulut terbuka dan bergerak sebagaimana orang yang sedang bicara namun tidak dikeraskan, bukannya mengucapkannya dalam hati sebab Rasulullah saw. melarangnya.5. Mengikat atau menggelung rambut
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: نَهَى النَبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ وَرَأْسُهُ مَعْقُوْصٌ
Dari ummu Salah ra.: "Nabi saw. melarang seseorang laki-laki shalat dengan rambut kepalanya diikat/digelung." (HR Thabrani).
Laki-laki yang berambut panjang sebahu seperti Rasulullah hendaknya membiarkan rambutnya diurai, tidak perlu diikat/digelung sebab Rasulullah saw. melarangnya. Namun demikian ketika pelanggaran terjadi shalatnya tetap sah.
Demikian 5 larangan yang tidak boleh seorang muslim lakukan di dalam shalat. Insya Allah akan penulis sambung pada tulisan yang akan datang.
Wallahu a'lam bish shawwab.


0 Komentar